Hukum & Kriminal

Polda Jawa Tengah Tahan Satu Tersangka Kasus Darso, Bakal Gelar Rekonstruksi Besok

×

Polda Jawa Tengah Tahan Satu Tersangka Kasus Darso, Bakal Gelar Rekonstruksi Besok

Sebarkan artikel ini
Berkas PPDS | Brigadir Ade Kurniawan | polisi polda jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat ditemui, Selasa, 4 Februari 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah telah menahan seorang anggota Polresta Yogyakarta yakni AKP Hariyadi, penahanan itu menyusul status Hariyadi sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Darso, warga Mijen Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengonfirmasikan bahwa Hariyadi telah menjalani penahanan di rutan Polda Jawa Tengah. Penahanan berlangsung sejak kemarin, Rabu, 26 Februari 2025.

“Penahanan sejak kemarin, di Rutan Polda Jawa Tengah. Alasannya objektif, sesuai dengan aturan,” kata Artanto kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis, 27 Februari 2025.

Artanto mengatakan, langkah untuk menahan Hariyadi telah sesuai aturan yang berlaku. Hal itu karena, penyidik memiliki keyakinan bahwa alat bukti dalam persangkaan kasus Darso itu telah memenuhi kebutuhan sehingga dapat dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Hasil Ekshumasi Jasad Darso Keluar, Keluarga Yakin Perkuat Proses Penyelidikan

Terkait apakah penahanan itu merespons dorongan keluarga Darso, Artanto enggan berbicara banyak. Namun ia memastikan penahanan Hariyadi sudah sesuai hukum.

“Kalau UU sudah menyatakan demikian dan ada aturannya, penyidik harus melakukan hal itu. Ada dorongan atau tidak, penyidik profesional dalam melakukan tugasnya,” tegasnya.

Rekonstruksi kasus Darso bakal berlangsung besok

Lebih jauh, Artanto mengungkapkan bahwa polisi bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan anggota polisi terhadap Darso pada Jumat, 28 Februari 2025 besok.

Beberapa pihak akan penyidik hadirkan. Mulai dari saksi, pelapor, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Rekonstruksi besok Jumat pagi, yang hadir siapa penyidik yang tau. Sepemahaman saya kalau rekonstruksi akan dihadiri oleh saksi, pelapor atau mungkin pengacaranya, dan juga pihak JPU,” ucapnya.

Namun, Artanto belum dapat memastikan apakah tersangka Hariyadi atau anggota polisi Polresta Yogyakarta lainnya bakal hadir dalam rekonstruksi.

“(Apakah 5 polisi hadir?) Nah, itu saya belum dapat informasi itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan Hariyadi sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Darso. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 170 KUHP.