Said Riswanto berkata, apabila mengacu Kepres Nomor 6 Tahun 2011, seluruh koperasi yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Semarang merupakan anggota Dekopinda Kabupaten Semarang.
Dari klarifikasi itu, kata dia, terungkap jumlah koperasi yang aktif di Kabupaten Semarang sebanyak 237. Namun yang mendapat undangan dalam musda hanya sekitar 70-an koperasi dan yang hadir sekitar 50-an.
“Artinya kalau sesuai undangan 70 dan yang hadir 50-an sudah sah. Tetapi tadi penyampaiannya menurut Kepres nomor 6 Tahun 2011 belum memenuhi kuorum,” katanya.
BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap
Said Riswanto mengatakan, ada dua hal yang masih perlu jadi pertanyaan. Di antaranya mekanisme pembacaan tata tertib (tatib) pemikihan ketua dekopinda.
Komisi B tidak mempermasalahkan hasil tersebut, tetapi sangat berharap dekopinda menjadi ruh dari kebangkitan perkoperasian di Kabupaten Semarang.
“Karena itu wilayahnya Dekopinda. Kami hanya bisa menyarankan kalau ada musda lagi agar lebih legitimasi supaya semua koperasibdi Kabuoaten Semarang ini merasa memikiki dekopinda,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





