Jateng

Polemik Musda Dewan Koperasi Kabupaten Semarang, Dinas Beri Klafirikasi

×

Polemik Musda Dewan Koperasi Kabupaten Semarang, Dinas Beri Klafirikasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, di kompleks gedung DPRD Kabupaten Semarang, Senin, 5 Oktober 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, memberi klarifikasi soal polemik musyawarah daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Semarang.

Dalam Musda Dekopinda pada 26 September 2026 tersebut, Wakil Bupati Semarang Nur Arifah terpilih sebagai Ketua Dekopinda Kabupaten Semarang periode 2026 – 2031. Hal ini menjadi kritik salah satu anggota koperasi.

Menaggapu itu, Heru Subroto mengatakan, dalam Musda Dekopinda Kabupaten Semarang, pihaknya hanya memenuhi undangan secara kedinasan mewakili Bupati Semarang.

“Undangannya pun kami melalui pesan WhatsApp (WA) dan karena harus hadir, mewakiki pak bupati,” katanya di kompleks gedung DPRD Kabupaten Semarang, Senin, 5 Oktober 2026.

BACA JUGA: Terpilihnya Wabup Semarang Nur Arifah Sebagai Ketua Dekopinda dapat Kritik, Mengapa?

Heru Subroto mengatakan, Diskumperindag tetap menekankan legalitas yang sudah menjadi amanat dalam Keputusan Presiden (Kerpres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) Dekopinda.

Tak terkecuali, kata dia, tentang legalitas kuorum yang harus sesuai ketentuan. Termasuk syarat legalitas kehadiran organisasi yang secara hirarki berada di atasnya.

“Jadi apakah perwakilan Dekopinwil ada yang dapat undangan dalam musda? Saya tidak tahu. namun itu sudah kami tekankan,” katanya.

Sesuai data, Heru Subroto bilang, jumlah koperasi di Kabupaten Semarang ada 587 termasuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Jumlah koperasi yang aktif hanya sekitar 237.

“Kalau koperasi yang nonaktif sebanyak 115. Dari 237 koperasi yang tercatat aktif, yang sudah RAT hanya 130 ada tambahan dengan KDKMP,” ucap dia.

BACA JUGA:

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto mengatakan, terpilihnya Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah sebagai Ketua Dekopinda Kabupaten Semarang periode 2026 – 2031 secara aklamasi, telah dipersoalkan oleh salah satu anggota.

Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, kata dia, lantas mengundang dan meminta klarifikasi dari Diskumperindag yang juga menghadiri forum musda tersebut.

Said Riswanto berkata, apabila mengacu Kepres Nomor 6 Tahun 2011, seluruh koperasi yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Semarang merupakan anggota Dekopinda Kabupaten Semarang.

Dari klarifikasi itu, kata dia, terungkap jumlah koperasi yang aktif di Kabupaten Semarang sebanyak 237. Namun yang mendapat undangan dalam musda hanya sekitar 70-an koperasi dan yang hadir sekitar 50-an.

“Artinya kalau sesuai undangan 70 dan yang hadir 50-an sudah sah. Tetapi tadi penyampaiannya menurut Kepres nomor 6 Tahun 2011 belum memenuhi kuorum,” katanya.

BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap

Said Riswanto mengatakan, ada dua hal yang masih perlu jadi pertanyaan. Di antaranya mekanisme pembacaan tata tertib (tatib) pemikihan ketua dekopinda.

Komisi B tidak mempermasalahkan hasil tersebut, tetapi sangat berharap dekopinda menjadi ruh dari kebangkitan perkoperasian di Kabupaten Semarang.

“Karena itu wilayahnya Dekopinda. Kami hanya bisa menyarankan kalau ada musda lagi agar lebih legitimasi supaya semua koperasibdi Kabuoaten Semarang ini merasa memikiki dekopinda,” katanya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp