Jateng

Polemik Surat Izin Mengemudi Driver Bajaj, Maxride Semarang Tegaskan Masih Mengacu SIM C

×

Polemik Surat Izin Mengemudi Driver Bajaj, Maxride Semarang Tegaskan Masih Mengacu SIM C

Sebarkan artikel ini
SIM Bajaj maxride
Maxride memberikan tanggapan terkait polemik pelarangan bajaj di Kota Semarang, Senin, 17 November 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Kalau bicara soal hukum, ada fakta hukum yang menyebutkan kami itu mobil, dan ada juga fakta hukum yang menyebutkan kami kendaraan roda tiga. Satu fakta hukum tidak menghilangkan fakta hukum lainnya. Karena itu, sampai sekarang kami masih beroperasi dengan SIM C,” jelasnya.

Bajaj Maxride Semarang jalin koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Semarang

Bayu menambahkan, pihak Bajaj Maxride Semarang terus menjalin koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk mendapatkan kepastian regulasi.

Dari sisi kepolisian, operasional bajaj Maxride saat ini masih boleh menggunakan SIM C. Sementara itu, Dinas Perhubungan memberikan arahan agar kendaraan beralih dari pelat hitam ke pelat kuning.

“Dari kepolisian, kami masih polisi izinkan beroperasi dengan SIM C. Sedangkan dari Dinas Perhubungan, dalam komunikasi terakhir ada arahan untuk menggunakan pelat kuning. Namun saat ini kami masih mengacu pada PM 12. Yaitu kami dapat beroperasi sebagai angkutan ojek online dengan pelat hitam,” paparnya.

BACA JUGA: Bajaj Maxride Semarang Bantah Wajib KIR, Klaim Beri Manfaat Sosial Bagi Warga

Meski masih menunggu kejelasan regulasi, Bayu menegaskan perusahaan terus mengingatkan seluruh pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku. Seluruh driver juga telah terbekali dengan kelengkapan administrasi kendaraan yang sah.

Sementara itu, City Manager Bajaj Maxride Semarang, Siva Gesita Lutfiana, menegaskan bahwa setiap calon pengemudi yang bergabung wajib memiliki SIM yang masih aktif.

“Bagaimanapun kami tetap mematuhi aturan dari Dinas Perhubungan maupun Polda. Dari sisi kelengkapan dokumen, STNK dan BPKB kami lengkap semuanya,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan