“Dari kepolisian, kami masih polisi izinkan beroperasi dengan SIM C. Sedangkan dari Dinas Perhubungan, dalam komunikasi terakhir ada arahan untuk menggunakan pelat kuning. Namun saat ini kami masih mengacu pada PM 12. Yaitu kami dapat beroperasi sebagai angkutan ojek online dengan pelat hitam,” paparnya.
BACA JUGA: Bajaj Maxride Semarang Bantah Wajib KIR, Klaim Beri Manfaat Sosial Bagi Warga
Meski masih menunggu kejelasan regulasi, Bayu menegaskan perusahaan terus mengingatkan seluruh pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku. Seluruh driver juga telah terbekali dengan kelengkapan administrasi kendaraan yang sah.
Sementara itu, City Manager Bajaj Maxride Semarang, Siva Gesita Lutfiana, menegaskan bahwa setiap calon pengemudi yang bergabung wajib memiliki SIM yang masih aktif.
“Bagaimanapun kami tetap mematuhi aturan dari Dinas Perhubungan maupun Polda. Dari sisi kelengkapan dokumen, STNK dan BPKB kami lengkap semuanya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





