Pasangan yang terdiri dari laki-laki dan perempuan remaja hingga dewasa tersebut digiring ke Mapolsek Kudus Kota.
Kapolsek melanjutkan, sejumlah pasangan tersebut kemudian di kumpulkan untuk pendataan dan pembinaan, serta petugas minta menghadirkan orang tua masing-masing.
”Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi harapannya bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” Ronni melanjutkan.
Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengaku polisi masih mendalami dugaan kos-kosan untuk tempat prostitusi.
BACA JUGA: Pengakuan Teman Mahasiswa Unnes sebelum Meninggal di Kamar Kos, Frustasi karena Crypto?
Subkhan memberikan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (*)