Empat orang pelaku itu ditubuhnya banyak tato dan merupakan penggembira yang selalu menyusup disetiap ada event konvoi pengesahan perguruan silat.
Tiga orang IS, ARA dan AKR diamankan di seputar Bojonegoro, Jawa Timur dan satu orang MZ di Nganjuk, Jawa Timur Juga. “Bukan perguruan silat dari Jawa Tengah, ” imbuhnya.
Selain meringkus pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, celana dan hp korban. Bendera Pagar NNus, jaket, sepatu dan atribut lainya.
Keempat pelaku kini mendekam dipenjara dan jerat dengan pasal 76c jo pasal 80 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Karena dilakukan secara bersama sama dan mengalami luka berat hukuman ancaman hukumanya bisa 9 tahun penjara. (Her/El)