PATI, beritajateng.tv – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar seorang anggota polisi Resor Kota Pati yang melakukan aksi perampokan minimarket di Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polisi baru menangkap pelaku setahun setelah kejadian berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Ajun Komisaris Polisi Heri Dwi Utomo, mengatakan tersangka berjumlah dua orang.
Adapun penangkapan kedua tersangka berlangsung di rumah masing-masing.
“Sudah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA: Viral Kecelakaan Maut di Pantura Pati: Istri Tewas Tercebur ke Sungai Usai Tabrakan Bus dan Motor
Berkas penyidikan tahap pertama telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati. “Untuk penanganan kasus, berkas sudah kami kirim ke kejaksaan,” kata Heri.
Kasus perampokan ini terjadi pada 27 Februari 2024, namun baru terungkap awal April tahun ini.
Merampok bersama warga, gasak Rp13 jutaan
Seorang polisi anggota Polresta Pati, Jateng, Rifki Sarandi (30) melakukan perampokan bersama rekannya, yang merupakan warga Kabupaten Pati, Herlangga Nurcahyo (33).
Sekitar pukul 22.30 WIB mereka mendatangi salah satu mini market dan berhasil menggasak uang Rp 13.069.000.
Dalam aksinya Rifki yang membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan. Dua orang pegawai minimarket yang ketakutan itu pun tidak berdaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus ini baru terungkap setelah satu tahun kemudian, karena pelaku yang merupakan warga sipil itu kembali ke Jawa setelah kabur.
“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” jelas Subagio.
BACA JUGA: Terpental, MC Dangdut Meninggal Dunia usai Kecelakaan dengan Truk Dump di Pati
Dalam hal ini, terungkap bahwa Rifki masih berdinas di Polresta Pati seperti biasa usai melakukan aksi perampokan tersebut.
Adapun polisi menyebut, bahwa perampokan yang Rifki lakukan termasuk pelanggaran berat. Ia pun terancam dipecat sebagai anggota Polri. (*)





