Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 orang. Setelah pemeriksaan, enam orang polisi tetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari lima mahasiswa dan satu pengangguran. Keenamnya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Hari Buruh di Kota Semarang Ricuh, Polisi Tembakkan Water Canon dan Gas Air Mata
Penyelidikan lebih lanjut menemukan keberadaan grup WhatsApp yang menyebut diri sebagai bagian dari kelompok anarko.
“Dalam grup tersebut terdapat 18 orang. Kami lacak peran masing-masing,” ucap Syahduddi.
Polisi juga menyebut ada tiga anggota yang menjadi korban kekerasan. ZH alami luka di dahi, ME luka pelipis kiri dengan tujuh jahitan, sementara RW alami memar di tangan dan pinggang.
Syahduddi menegaskan bahwa pelaku kekerasan akan polisi tindak tegas sesuai hukum. Upaya pengejaran terhadap pelaku penyanderaan masih berlangsung demi menjaga keamanan Kota Semarang. (*)