Atas pengrusakan Pos Pelayanan Polisi di Simpanglima, tersangka yang polisi amankan ialah RR (27), pegawai harian lepas asal Jomblang, Candisari. Kemudian, AV (21), pekerja swasta asal Jomblang; serta ARM (18), seorang pelajar SMK asal Manyaran, Semarang Barat.
Syahduddi menambahkan, RR melempar batu lebih dari 10 kali. Selain itu juga merusak kaca ruang pelayanan SIM Corner, serta memprovokasi massa lain untuk maju merusak pos. AV juga melempar batu lebih dari 10 kali, memukul pintu kaca dengan bambu hingga pecah. Juga melempar traffic cone ke tenda yang terbakar.
Adapun ARM, yang masih dikategorikan anak berhadapan dengan hukum, merusak videotron di atas pos dengan melempar batu hingga layar monitor pecah dan tak berfungsi. Polisi menyebut, ARM datang ke lokasi karena penasaran meski sebelumnya mendapat imbauan dari sekolah untuk tidak ikut aksi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara lima tahun
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP, yaitu barang siapa secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Dugaan Intervensi Pansus Hak Angket DPRD, AMPB Bakal Demo Geruduk DPC Gerindra dan PDIP Pati
Selain itu, juga dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP. Yaitu barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan banjir jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
“Untuk pasal yang disangkakan, kami menerapkan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Syahduddi. (*)
Editor: Farah Nazila
									












