Jateng

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pembakaran Mobil di DPRD Jateng, Ada Anak di Bawah Umur

×

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pembakaran Mobil di DPRD Jateng, Ada Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
kasus pengrusakan pembakaran dprd jateng
Polisi membawa barang bukti kasus pengrusakan serta pembakaran area Kantor DPRD-Gubernur Jateng dan Pos Pelayanan Lalu Lintas Simpanglima, Kota Semarang, Jumat, 19 September 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Atas pengrusakan Pos Pelayanan Polisi di Simpanglima, tersangka yang polisi amankan ialah RR (27), pegawai harian lepas asal Jomblang, Candisari. Kemudian, AV (21), pekerja swasta asal Jomblang; serta ARM (18), seorang pelajar SMK asal Manyaran, Semarang Barat.

Syahduddi menambahkan, RR melempar batu lebih dari 10 kali. Selain itu juga merusak kaca ruang pelayanan SIM Corner, serta memprovokasi massa lain untuk maju merusak pos. AV juga melempar batu lebih dari 10 kali, memukul pintu kaca dengan bambu hingga pecah. Juga melempar traffic cone ke tenda yang terbakar.

Adapun ARM, yang masih dikategorikan anak berhadapan dengan hukum, merusak videotron di atas pos dengan melempar batu hingga layar monitor pecah dan tak berfungsi. Polisi menyebut, ARM datang ke lokasi karena penasaran meski sebelumnya mendapat imbauan dari sekolah untuk tidak ikut aksi.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara lima tahun

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP, yaitu barang siapa secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Dugaan Intervensi Pansus Hak Angket DPRD, AMPB Bakal Demo Geruduk DPC Gerindra dan PDIP Pati

Selain itu, juga dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP. Yaitu barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan banjir jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Untuk pasal yang disangkakan, kami menerapkan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Syahduddi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan