SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menangkap salah satu terduga pembakar warung mi babi di Sukoharjo, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengatakan, terduga pelaku berinisial I mereka tangkap di wilayah Kota Surakarta atau Solo pada Jumat, 6 November 2026. Dia langsung polisi bawa untuk menjalani pemeriksaan, dan kini telah mendapat penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, penangkapan I merupakan perkembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung yang terjadi pada Sabtu, 12 September 2026.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan tersangka lain berinisial S pada 19 Oktober 2026. Tersangka tersebut saat ini juga menjalani penahanan di Rutan Polda Jateng.
“Pada hari Jumat tanggal 6 November 2026, penyidik telah berhasil mengamankan tersangka dengan inisial I yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Indra dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Sabtu, 7 November 2026.
BACA JUGA: MUI Jateng Sebut Intelijen Polisi Tak Cermat, Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Diduga Salah Sasaran
Dia mengatakan, tersangka berhasil polisi amankan di wilayah Solo atau Surakarta. Selama proses pengamanan, polisi menyebut I bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan Alhamdulillah kooperatif selama proses pengamanan ataupun penangkapan tersebut,” katanya.
Saat penangkapan berlangsung, tersangka juga berada bersama anggota keluarganya. Polisi kemudian memberikan pendampingan melalui personel Polwan Polres Sukoharjo dan petugas kesehatan dari Seksi Kesehatan Polres Sukoharjo.
Keterlibatan dalam Peristiwa Pembakaran Warung Mi Babi
Lebih lanjut, Indra mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan sementara, I dugaannya turut terlibat dalam peristiwa perusakan dan pembakaran warung tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan sejauh ini, tersangka I turut terlibat dalam peristiwa perusakan dan pembakaran warung tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA: Kementerian HAM Jateng Selidiki Dugaan Pelanggaran Polisi saat Penggeledahan Santriwati di Ponpes Halamatul Qur’an Sukoharjo
Penyidik juga masih mendalami dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dalam rangkaian peristiwa itu.
“Penyidik juga sedang mendalami dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dalam rangkaian peristiwa tersebut,” katanya.
Indra bilang, dugaan peran tersangka masih polisi dalami dan pengujian menggunakan alat bukti. Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan perkara.
Penahanan di Rutan Polda Jateng
Saat ini, I telah polisi tahan di Rutan Polda Jateng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam menjalani pemeriksaan, tersangka mendapat pendampingan penasihat hukum.
“Disampingi kuasa hukum yang bersangkutan tunjuk,” kata Indra.
Indra mengatakan, pemenuhan hak-hak tersangka tetap menjadi perhatian selama proses pemeriksaan maupun penahanan. Termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan lainnya.
BACA JUGA: Investigasi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, MUI Jawa Tengah Siapkan Laporan ke Pusat
“Termasuk memberikan pelayanan kesehatan, kebutuhan selama dalam proses pemeriksaan ataupun penahanan,” ucapnya.
Indra bilang, penangkapan I merupakan bagian dari perkembangan penyidikan perkara pidana tersebut. (*)
Editor: Diaz A Abidin





