SEMARANG, beritajateng.tv – Sosok tersangka kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mulai menemukan titik terang.
Tepat pada hari ini, pihak kepolisian melalui Polda Jawa Tengah telah menetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus perundungan. Ketiga tersangka itu yakni laki-laki inisial TE, perempuan inisial SM, dan perempuan inisial Z.
“Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS yaitu TE, SM, dan Z,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, dalam konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA: Cegah Bullying, Grup WA dan Telegram PPDS Harus Lapor ke Kemenkes, Bila Melanggar Ada Sanksinya!
Artanto menyebut, penetapan ketiga tersangka tersebut terkait dengan tewasnya dokter residen Undip, dr. Aulia Risma Lestari. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” kata Artanto.
Tersangka kasus perundungan PPDS Undip terjerat pasal pemerasan dan penipuan
Berdasar informasi yang beredar, TE merupakan Kepala Prodi Anestesiologi Undip, SM ialah Kepala Staf Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, dan Z adalah mahasiswa Undip.
Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan PPDS Anestesi Undip; mulai dari meminta uang ke korban hingga melakukan perundungan secara langsung ke korban.