Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia PPDS Undip, Ancaman Penjara 9 Tahun

×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia PPDS Undip, Ancaman Penjara 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPDS Tersangka Undip Kaprodi
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Sesuai pasal, tindak pidana pemerasan, tindak pidana penipuan, dan atau melawan hukum dengan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ucap Artanto.

Seperti diketahui, ibunda dr. Aulia Risma Lestari resmi melapor ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 4 September lalu. Ia melaporkan dugaan perundungan yang terjadi di PPDS Anestesi Undip sebagai penyebab kematian putrinya.

BACA JUGA: Di Kala Polda Jateng Hati-hati Umumkan Tersangka Kasus PPDS Undip, Keluarga dr Aulia Kecewa 

Polisi baru menetapkan tersangka setelah kasus berjalan selama tiga bulan lebih. Dalam proses penyelidikan, Polda Jawa Tengah telah memeriksa 36 saksi mulai dari teman seangkatan, senior, kampus, hingga pihak rumah sakit.

Kendati begitu, Artanto mengaku tak ada kendala berarti dalam proses pemeriksaan.

“Tidak ada kendala, semua masih berproses,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan