“Sesuai pasal, tindak pidana pemerasan, tindak pidana penipuan, dan atau melawan hukum dengan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ucap Artanto.
Seperti diketahui, ibunda dr. Aulia Risma Lestari resmi melapor ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 4 September lalu. Ia melaporkan dugaan perundungan yang terjadi di PPDS Anestesi Undip sebagai penyebab kematian putrinya.
BACA JUGA: Di Kala Polda Jateng Hati-hati Umumkan Tersangka Kasus PPDS Undip, Keluarga dr Aulia Kecewa
Polisi baru menetapkan tersangka setelah kasus berjalan selama tiga bulan lebih. Dalam proses penyelidikan, Polda Jawa Tengah telah memeriksa 36 saksi mulai dari teman seangkatan, senior, kampus, hingga pihak rumah sakit.
Kendati begitu, Artanto mengaku tak ada kendala berarti dalam proses pemeriksaan.
“Tidak ada kendala, semua masih berproses,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi