SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual berupa rudapaksa terhadap dua remaja, yakni K (17) dan D (15), di Kabupaten Purworejo.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani melalui dua laporan polisi yang berbeda untuk masing-masing korban.
Dalam laporan kasus yang melibatkan korban K, polisi menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara itu, pada laporan yang berhubungan dengan korban D, AIS (19) ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini,” ujar Brigjen Pol. Agus.
BACA JUGA: Bukan 13 Orang, Polda Jateng Baru Terima 3 Terlapor Kasus Rudapaksa Purworejo: Masih di Bawah Umur
Dugaan kekerasan seksual ini dugaannya berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023. Polisi menyatakan bahwa para pelaku menurut dugaan menggunakan tipu daya dalam melancarkan aksinya.