Bersamaan dengan itu, sebuah truk boks bernomor polisi D 8430 WF yang melaju dari arah belakang, menabrak mobil tersebut. Benturan membuat mobil terdorong maju dan berputar hingga mengenai Aipda Prihatika yang sedang bertugas di jalan.
Selain menewaskan anggota polisi tersebut, kecelakaan juga menyebabkan dua pengendara sepeda motor, yakni Ika Lukitasari (20) dan Fahmi Mashadi (26), mengalami luka-luka. Pengemudi truk berinisial SA (24), warga Kabupaten Rembang, telah menjadi tersangka.
BACA JUGA: Jalan Kalipancur Rusak Dilewati Truk Galian C, DPU Semarang Masih Tagih Janji Pengusaha
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Jasa Raharja menyampaikan bahwa santunan untuk ahli waris Aipda Prihatika telah diserahkan pada Rabu, 4 November 2026.
“Santunannya sudah kami salurkan kepada ahli waris korban langsung. Nilainya Rp50 juta,” katanya.
Adapun dua korban yang mengalami luka-luka juga telah mendapatkan jaminan biaya perawatan yang Jasa Raharja salurkan.
“Untuk korban, luka-lukanya itu ada dua orang. Itu sudah kita terbitkan surat jaminannya kepada rumah sakit, sehingga nanti proses perawatan dan pengobatannya sudah melalui oleh Jasa Raharja,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





