Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Korban Dimintai Ratusan Juta

×

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Korban Dimintai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
perdagangan orang Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mewawancarai dua pelaku TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa 6 Juni 2023. (Yovita/beritajateng.tv)

Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini. Setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.

“Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar,” ujar Kapolda.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yaitu daftar nama para calon pekerja migran yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.

Kedua tersangka terancam jeratan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp