Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini. Setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.
“Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar,” ujar Kapolda.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yaitu daftar nama para calon pekerja migran yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.
Kedua tersangka terancam jeratan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





