“Sebenarnya ini soal pilihan dan sikap politik, tapi Bawaslu sudah yakin seluruh masyarakat sudah tau bahwa yang tidak boleh itu ya dilarang. Itu jelas,” tegas Anik.
Tak hanya itu, Anik juga memaparkan sanksi bagi masyrakat yang terlibat dalam politik uang pada Pemilu mendatang.
“Sanksinya baik yang memberi dan menerima. Paling berat itu 6 (enam) tahun kurungan pidana dan denda maksimal 72 juta, itu maksimal,” paparnya.
Ia menambahkan, Bawaslu sebelumnya sudah memproses kasus terkait politik uang tersebut. Meskipun begitu, Anik menilai sanksi hukuman kepada pelaku masih jauh dari harapan. Lantaran dalam pemberian sanksi tersebut tidak bisa tereksekusi oleh Bawaslu sendirian.
“Karena ini tidak bisa tereksekusi Bawaslu sendirian, sanksi hukumannya itu jauh dari harapan. Tapi ada memang pelaku yang mendapat hukuman dari Bawaslu,” terangnya.
“Apapun bentuk dan motivasinya, (politik uang) itu tidak boleh diterima,” pungkas Anik (*).
Editor: Andi Naga Wulan.