Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Tangkap 2 Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 6,38 Gram

×

Polres Salatiga Tangkap 2 Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 6,38 Gram

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan perkara peredaran sabu di Salatiga
Barang bukti peredaran narkotika jenis sabu dari pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga, ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Senin, 28 September 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Polres Salatiga menangkap dua orang pria terkait perkara tindak pidana peredaran narkoba.

Kapolres Salatiga, AKBP Jonathan David Harianthono mengatakan, keduanya masing- masing berinisial BM (29), warga Kota Salatiga, serta RA (26), warga Kabupaten Semarang.

“Dalam pengungkapan perkara tindak pidana ini, Polres Salatiga mengamankan barang bukti sabu total seberat 6,38 gram,” katanya dalam konferensi pers di Mapoles Salatiga, Senin, 28 September 2026.

Kronologi Penangkapan

Jonathan mengatakan, pengungkapan perkara itu bermula dari informasi yang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga dapatkan.

Dia bilang, adanya Informasi dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah, di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga segera melakukan serangkaian penyelidikan, di sekitar lokasi.

“Pada Rabu 23 September 2026 pukul 10.45 WIB diamankan dua tersangka,” katanya Jonathan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Motor Honda Beat di Kost Salatiga

Saat pemeriksaan awal, kata dia. kedua tersangka telah mengakui keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Termasuk menerima dan menjadi perantara dalam beberapa transaksi jual- beli narkotika. Dari informasi ini petugas kemudian melakukan upaya penggeledahan.

“Dari tersangka BM, kami mengamankan sejumlah barang bukti peralatan dugaanya terkai dengan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata dia.

Barang Bukti

Jonathan mengarakan, alat itu antara lain seperti penghisap sabu atau bong. Kemudian korek api gas yang telah ada modifikasi sedemikian rupa, sebuah gunting serta satu unit perangkat seluler jenis tablet.

Sementara dari tersangka RA, polisi mengamankan tiga paket sabu siap edar. Masing- masing pada kemasan plastik klip dan berada di dalam potongan sedotan plastik.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, tersangka RA mengaku pada Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB telah menempatkan satu paket sabu di wilayah Blotongan.

BACA JUGA: Kesulitan Ekonomi, Pasutri di Kabupaten Semarang Nekat Edarkan Sabu

Petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan di salah satu lokasi di wilayah Kelurahan Blotongan dan ditemukan satu paket sabu yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.

Sehingga total sabu yang berhasil diamankan dari tersangka RA tersebut mencapai 6,38 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.

“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap, jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Jonathan. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp