“Yang bersangkutan kami jerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Raditya.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronika, mengapresiasi kesigapan jajaran Resmob Satreskrim Polres Salatiga yang merespons cepat laporan masyarakat, dalam hal ini korban.
Menurut kapolres, pengungkapan dugaan tindak pidana ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana, termasuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kian meresahkan masyarakat,” tandas Veronica. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





