“Anjing yang terjangkit virus dan penyakit itu masih di Semarang, karena memang dari Disnakkewan, sesuai SOP yang ada, bahwa anjing itu wajib menjalani karantina dan tidak boleh pindah ke tempat lainnya,” terangnya.
BACA JUGA: Viral Truk Angkut Ratusan Anjing Menuju Penjagalan, Begini Penelusuran Polisi, Benar ke Sragen?
Sesuai SOP yang berlaku, lanjut Sena, hewan yang masuk penitipan itu akan menjalani karantina selama 14 hari atau 2 (dua) minggu lamanya.
“Setelah dua minggu, kami akan koordinasikan kembali. Apabila bisa secepatnya, nanti agar kami urus untuk bisa kami kirim ke Bogor,” tandas Sena.(*)
Editor: Farah Nazila





