SEMARANG, 11/3 (beritajateng.tv) – Penggelapan sebanyak 22 unit kendaraan bermotor berhasil diungkap oleh Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tindakan penggelapan tersebut berlangsung selama satu tahun, terhitung sejak Januari 2022 hingga Januari 2023.
NR (42) menjadi tersangka dalam kasus ini, seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia melancarkan aksinya dengan menyewa motor dan mobil milik korban dalam kurun waktu September 2022 hingga Januari 2023 di area Semarang.
“Modusnya adalah tersangka menyewa kendaraan milik para korban dengan perjanjian biaya sewa Rp. 400.000 hingga Rp. 700.000 untuk sewa sepeda motor dengan jangka waktu 10 hari dan biaya sewa Rp. 2.500.000 untuk mobil dengan jangka waktu sewa selama 14 hari, ” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo kepada awak media saat melaksanakan konferensi pers pada Jum’at (10/3/2023).
Korban mewajibkan tersangka untuk mengabsenkan unit yang disewakannya setiap minggu, namun tersangka tidak membayar biaya sewa dan tidak mengabsenkan unit tersebut kepada pemilik.
NR kemudian melakukan penggelapan tersebut dengan menggadaikan unitnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.