Jateng

Portal Resmi Dipasang Dishub, Halau Truk Besar Lewat Jalur Silayur saat Jam Larangan

×

Portal Resmi Dipasang Dishub, Halau Truk Besar Lewat Jalur Silayur saat Jam Larangan

Sebarkan artikel ini
Portal Resmi Dipasang Dishub, Halau Truk Besar Lewat Jalur Silayur saat Jam Larangan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memasang Portal pembatas truk besar di Jalan Semarang-Boja untuk mencegah kendaraan lebih dari 8 MST melintasi Jalur Silayur Ngaliyan saat jam larangan. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan Kota Semarang memasang portal pembatas truk di Jalan Raya Semarang -Boja, untuk menghalau kendaraan bertonase besar turun ke Jalan Silayur saat jam larangan, Minggu malam, 26 April 2026.

Portal pembatas truk besar ini menggunakan sistem katrol. Portal akan Dinas Perhubungan turunkan setinggi 3,4 meter pada jam larangan, yakni pada pukul 05.00 -23.00 WIB.

Sedangkan pukul 23.00 portal akan pihaknya naikkan setinggi maksimal 4,2 meter  sehingga kendaraan besar seperti truk tronton, dan sumbu 3 lainnya bisa lewat.

Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir adanya kecelakaan kendaraan besar di jalur ekstrem Silayur Ngaliyan, yang kerap kali terjadi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan kebijakan ini bertujuan menekan angka kecelakaan yang kerap melibatkan truk besar di Silayur.

“Kami memasang batas ketinggian 3,4 meter agar kendaraan berat seperti tronton dan gandengan tidak bisa melintas. Ini langkah awal untuk menyaring kendaraan bertonase besar yang berpotensi membahayakan,” ujarnya, Minggu, 26 April 2026.

Ia menjelaskan, kendaraan dengan dimensi lebih kecil masih berpotensi lolos sehingga pengawasan manual tetap dilakukan oleh petugas di lapangan.

“Masih ada kendaraan sumbu dua dengan tinggi sekitar 3,2 meter yang bisa lewat. Karena itu, pengawasan langsung tetap kami lakukan agar pembatasan ini efektif,” katanya.

Dinas juga menyiapkan penambahan rambu lalu lintas serta penempatan petugas di sekitar lokasi.

BACA JUGA: Dishub Pasang Portal 3,4 Meter di Prof. Hamka Ngaliyan Dua Pekan Kedepan, Truk Besar Dibatasi

Selain itu, pemasangan portal serupa akan di perluas ke titik lain, termasuk kawasan Jalan Prof. Hamka hingga Pasar Jrakah.

Menurut Danang, pemilihan lokasi pemasangan portal mempertimbangkan aktivitas industri di sekitar kawasan Ngaliyan. Jika dipasang di titik sebelumnya, sejumlah kendaraan dari kawasan industri dikhawatirkan tidak terjaring.

“Di sekitar sini masih ada kawasan industri dan pergudangan. Kalau portal di pasang di titik sebelumnya, kendaraan dari area tersebut tidak terfilter,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas juga akan membangun pos pengawasan permanen agar petugas tidak lagi bertugas di pinggir jalan tanpa fasilitas memadai.

Selain pembatasan kendaraan, evaluasi juga untuk sejumlah titik putar balik (U-turn) yang berisiko. Beberapa titik telah pihaknya tutup sementara dan akan di permanenkan setelah kajian lanjutan bersama instansi terkait.

“Kami sudah menutup beberapa titik U-turn yang berbahaya dan akan kami permanenkan. Ke depan, evaluasi terus berjalan bersama pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di jalur ini,” tegasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp