Jateng

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Naik Empat Kali Lipat, KASN Awasi Aktivitas ASN di Medsos Jelang Pemilu

×

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Naik Empat Kali Lipat, KASN Awasi Aktivitas ASN di Medsos Jelang Pemilu

Sebarkan artikel ini
Netralitas ASN
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa, 26 Agustus 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menyebut potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang berpotensi meningkat empat kali lipat.

Bukan tanpa alasan, pada Pilkada 2020 silam, ia menyebut KASN menerima lebih dari 2.000 laporan pelanggaran netralitas ASN.

“Pilkada 2020 ada 2.035 pelanggaran netralitas ASN, itu hanya Pilkada separuh dari kabupaten/kota dan provinsi. Pemilu 2024 kan melibatkan seluruh kabupaten/kota dan provinsi, ditambah Pilpres, Pileg, pemilihan DPD. Itu membuat potensi pelanggarannya bisa empat kali lipat,” ujar Agus usai menghadiri acara Sosialisasi dan Ikrar Netralitas ASN di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Selasa, 26 September 2023 sore.

Agus menilai, potensi pelanggaran netralitas ASN bisa mencapai angka 8 (delapan) hingga 10 (sepuluh) ribu laporan pada Pemilu 2024 mendatang. Oleh sebab itu, penting baginya untuk melakukan pencegahan agar jumlah pelanggaran tak bertambah.

“Pengawasan yang terbaik adalah pencegahan,” imbuh Agus.

BACA JUGA: ASN Pemprov Jateng Ikrarkan Pakta Integritas Netralitas, Nana Sudjana: Layanan Publik Harus Bebas Intervensi Politik

Menurutnya, penggunaan media sosial oleh ASN juga turut menjadi perhatian KASN menjelang tahun politik.

“Kita sudah punya aturan jelas. Jenis pelanggaran itu mulai dari share, like, dan komentar di media sosial itu pelanggaran,” terang Agus.

Lebih lanjut, ASN tidak boleh mengikuti kampanye. Adapun pelanggaran berat yang ia sebutkan ialah ASN yang tergabung dalam sebuah partai.

“Apalagi sampai ada ASN yang mencalonkan diri dan punya Kartu Tanda Anggota (KTA) partai, itu pelanggaran berat. Itu semua kita sosialisasikan untuk melindungi ASN agar tidak melanggar, kita bukan menakut-nakuti,” bebernya.

Jateng peringkat keenam tertinggi kasus pelanggaran netralitas ASN

Agus mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Tengah menduduki peringkat keenam tertinggi dengan kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Data Pilkada 2020 untuk level provinsi, Jawa Tengah itu ranking ke-6 dari 30 (provinsi), tetapi waktu itu hanya beberapa provinsi sebetulnya yang menyelenggarkan, tidak semua provinsi,” tandasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana bersama dengan Agus menegaskan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA: Hari Kedua Menjabat Pj Gubernur, Nana Sudjana Gelar Pengarahan Tertutup

“Kami dari ASN dalam Pemilu maupun Pilkada boleh memahami dan mengikuti perkembangan politik, khususnya dalam rangka Pilkada, tetapi tidak boleh melaksanakan politik praktis,” ujar Nana usai acara berlangsung.

Bahkan, Nana menyebut ASN yang ketahuan terlibat dalam politik praktis seperti menjadi anggota sebuah partai bisa mendapat sanksi hingga pemecatan.

“Seorang ASN dilarang melakukan kampanye dan mengikuti parpol, itu ada sanksi yang akan dibebankan kepada ASN yang melanggar tersebut. Mereka bisa dipecat dari ASN,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp