SEMARANG, beritajateng.tv – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Jawa Tengah telah berlangsung sejak Selasa, 11 Juni kemarin. Sayangnya, masih banyak orang tua calon peserta didik (CPD) yang kecele dan bingung mengenai aturan domisili Kartu Keluarga (KK).
Misalnya di SMA Negeri 3 Semarang. Beberapa orang tua dan siswa berseragam SMP terpantau sudah mendatangi sekolah sejak pagi. Mereka tampak antri untuk melakukan verifikasi akun.
Salah satu orang tua siswa mengaku datang sejak pukul 8.00 WIB pagi. Ia tampak kebingungan dan terburu-buru.
“Iya ini nggak bisa daftar di sini, tadi nggak bisa masuk, masih bingung cari sekolah lainnya,” katanya kepada beritajateng.tv, Rabu, 12 Juni 2024.
BACA JUGA: Penting Untuk Verifikasi Berkas di Sekolah Tujuan, Ini Cara Dapat Bukti Ajuan Akun PPDB Jateng 2024
Ia baru tahu bahwa anaknya ternyata tak bisa mendaftar di SMA Negeri 3 Semarang. Alasannya karena terbentur aturan mengenai syarat KK domisili minimal 3 tahun.
Panitia PPDB Mengeluh, Juknis Baru Keluar 5 Hari Lalu
Sementara itu, Ketua PPDB SMA Negeri 3 Semarang, Achmad Fauzan menjelaskan, PPDB tingkat SMA di Jawa Tengah tahun ini memang memiliki perbedaan syarat yang cukup signifikan. Yakni persyaratan KK domisili minimal 3 tahun.
Singkatnya, anak yang tidak satu KK dengan orang tua kandungnya dan ingin mendaftar melalui jalur zonasi, maka KK harus berlaku selama minimal 3 tahun. Sementara untuk anak yang masih satu KK dengan orang tua kandungnya namun pindah domisili, minimal satu tahun.
Achmad pun mengakui jika banyak orang tua siswa yang kebingungan karena persyaratan baru itu. Ia menyebut, ketidaktahuan informasi orang tua siswa karena mepetnya pengumuman petunjuk teknis (Juknis) dari Disdikbud Jawa Tengah.