HeadlineJatengNasionalNews Update

PPKM Darurat Jadi Swalevel, Semarang Masuk Kategori Level 4

×

PPKM Darurat Jadi Swalevel, Semarang Masuk Kategori Level 4

Sebarkan artikel ini

Semarang, 21/7 (BeritaJateng.tv) – Pemberlakukan Pembatasan kesibukan penduduk (PPKM) Darurat yang sempat terjadi 3 – 20 Juli kini berubah menjadi PPKM Swalevel. Kota Semarang masuk kategori level 4.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan, hasil evaluasi PPKM darurat Kota Semarang jauh lebih baik. Penderita Covid-19 pada 3 Juli selanjutnya sebanyak 2.349 orang. Jumlah selanjutnya kian alami penurunan seiring diberlakukannya pembatasan.

Terbaru sampai Rabu (21/7/2021) pukul 15.30,  berdasarkan data siagacorona.semarangkota.go.id, jumlah penderita sebanyak 2.043 orang. Rinciannya, 1.397 warga Semarang dan 646 warga luar kota.

Dari sisi okupansi area tidur isolasi juga mengamani penurunan. Pada 4 Juli lalu, keterisian isolasi di tempat tinggal sakit raih 94 persen. Bahkan, keterisian ICU 96 persen.

Saat ini, keterisian isolasi di tempat tinggal sakit udah 57 persen. Keterksian ICU masih di angka 84 persen. Namun, keterisian isolasi terpusat tinggal 24 persen.

“Saya cek ke 21 tempat tinggal sakit di Semarang. Ada tiga yang hari ini masih penuh yaitu RS Permata Medika, RS Telogorejo, dan Panti Wilasa. Lainnya, mereka udah merasa mempunyai cadangan kamar meski beberapa icu masih penuh. Ini sebuah kemajuan,” papar Hendi, sapaannya, Rabu (21/7/2021).

Menurut Hendi, situasi ini merupakan sebuah kemajuan dibanding tiga pekan selanjutnya di mana antrean IGD tempat tinggal sakit penuh. Saat ini udah tidak tersedia penumpukan di IGD.

Namun demikian, tingkat kematian di Kota Semarang masih tergolong tinggi. Hendi menyebutkan, tingkat kematian masih 6,2 persen. Angka selanjutnya masih diatas biasanya nasional yaitu 5 persen. Hal ini yang membuat Kota Semarang masih masuk level 4.

“Angka kematian turun 6,2 prosen dari mula-mula 6,4 prosen pada 3 Juli. Catatan pusat, angka kematian maksimal 5 persen. Ini yang membuat Semarang masuk level 4,” terangnya.

Hendi menyampaikan, PPKM bakal selalu terjadi tanpa pelonggaran sampai 25 Juli nanti. Setelah itu, kalau masalah menurun, tingkat konsistensi tidak menutup barangkali terdapatnya pelonggaran.

Nanrinya, modifikasi ketentuan bakal diserahkan kepada pemerintah area namun selalu sesuai rambu-rambu dari pemerintah pusat

“Setelah 25 Juli, bila tersedia hasil konsistensi dan prokes baik, vaksinasi cepat, angka alami penurunan tiap area dimungkinkan untuk modifikasi ketentuan yang selama ini dianggap penduduk memadai namun rambu sesuai knowledge pemerintah pusat,” jelasnya.  (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp