- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)
- Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
- Produk-produk laut eksklusif (contoh: king crab)
2. PPN atas Listrik Premium
Kenaikan PPN juga untuk listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA.
3. PPN atas Jasa Pelayanan Kesehatan Premium
Rumah sakit kelas VIP dan layanan medis yang di kategorikan mewah.
4. PPN atas Jasa Pendidikan Premium
Sekolah dengan standar internasional yang memiliki biaya pendidikan tinggi.
Barang yang dikecualikan dari kenaikan PPN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat diberikan fasilitas PPN, bahkan ada yang tidak dikenakan tarif alias nol persen,” ujar Airlangga.
BACA JUGA: Bapenda: E-Tax Penting Untuk Optimalkan Penerimaan dan Transparansi PPN
Beberapa barang yang dikecualikan dari kenaikan tarif PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, hingga jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.
Airlangga menjelaskan bahwa pengecualian ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi global. (*)