Hukum & Kriminal

Praperadilan Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Ditolak Hakim, Tetap Sah Tersangka KPK

×

Praperadilan Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Ditolak Hakim, Tetap Sah Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Alwin Basri | Sidang Alwin | Tradisi Dugderan 2024 Bakal Lebih Meriah, Ada Bedug Raksasa dan Gunungan Kue Ganjel Rel Lebih Banyak
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (kiri), dan sang suami, Alwin Basri (kanan), usai memukul bedug di Tradisi Dugderan di Alun-alun Masjid Agung Kauman Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sejauh ini, empat orang telah KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pasti sudah kirim SPDP ke beberapa pihak. Kemarin saya menginformasikan ada empat orang,” ungkap juru bicara KPK, Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

BACA JUGA: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang Hingga 5 Februari, Mbak Ita-Alwin Basri Sebelumnya Mangkir

Tiga perkara tengah dalam penyelidikan dalam kasus ini, mencakup pengadaan barang serta jasa, pemerasan, dan dugaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang terkait perkara ini agar tak bepergian ke luar negeri. Keempatnya terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Beberapa kantor dinas di Pemkot Semarang, ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang, serta Sekda Kota Semarang menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik KPK. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan