Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sejauh ini, empat orang telah KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pasti sudah kirim SPDP ke beberapa pihak. Kemarin saya menginformasikan ada empat orang,” ungkap juru bicara KPK, Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Tiga perkara tengah dalam penyelidikan dalam kasus ini, mencakup pengadaan barang serta jasa, pemerasan, dan dugaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang terkait perkara ini agar tak bepergian ke luar negeri. Keempatnya terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Beberapa kantor dinas di Pemkot Semarang, ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang, serta Sekda Kota Semarang menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik KPK. (*)