SEMARANG, beritajateng.tv – KPK resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK menahan Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, selama 20 hari sejak 17 Januari 2025 di Rutan KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka M dan RUD hingga 5 Februari 2025 di Rutan KPK,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardika, beberapa waktu yang lalu.
Martono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Mbak Ita.
“Penahanan ini terkait dugaan gratifikasi bersama-sama oleh M, HG alias ITA, dan AB,” lanjut Tessa.
BACA JUGA: KP2KKN Jateng Dukung Putusan Praperadilan Mbak Ita, Ingin KPK Segera Naikkan Status Perkara
Sementara itu, penahanan Rachmat Utama Djangkar atas dugaan suap terkait pengadaan meja-kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.