Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang Hingga 5 Februari, Mbak Ita-Alwin Basri Sebelumnya Mangkir

×

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang Hingga 5 Februari, Mbak Ita-Alwin Basri Sebelumnya Mangkir

Sebarkan artikel ini
Tersangka Semarang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – KPK resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK menahan Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, selama 20 hari sejak 17 Januari 2025 di Rutan KPK.

KPK melakukan penahanan terhadap tersangka M dan RUD hingga 5 Februari 2025 di Rutan KPK,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardika, beberapa waktu yang lalu.

Martono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Mbak Ita.

“Penahanan ini terkait dugaan gratifikasi bersama-sama oleh M, HG alias ITA, dan AB,” lanjut Tessa.

BACA JUGA: KP2KKN Jateng Dukung Putusan Praperadilan Mbak Ita, Ingin KPK Segera Naikkan Status Perkara

Sementara itu, penahanan Rachmat Utama Djangkar atas dugaan suap terkait pengadaan meja-kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan