BACA JUGA: Mahasiswa Unsoed Terlibat Perdagangan Orang, Polisi Turun Tangan
Menurut dia, pelaku yang merupakan residivis kasus penipuan dan pernah di tangkap di Barelang dan Yogyakarta itu saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan tersangka ND bakal terjerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (*)