Nasional

Prediksi Harga Emas Selasa 31 Maret 2026 usai Anjlok Hari Ini

×

Prediksi Harga Emas Selasa 31 Maret 2026 usai Anjlok Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Viral Cetak Emas, Pegadaian Pastikan Stok Aman & Rasio 1:1
Emas Pegadaian Galeri 24. (Doc. Pegadaian)

SEMARANG, beritajateng.tv – Prediksi harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) masih bergerak fluktuatif hingga Selasa, 31 Maret 2026.

Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, memproyeksikan harga emas Antam berada dalam rentang Rp2.750.000 hingga Rp2.920.000 per gram sepanjang pekan ini.

“Jika turun, support pertama di Rp2.815.000 per gram dan support kedua di Rp2.750.000 per gram,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.

Sementara itu, jika harga mengalami kenaikan, prediksi resistance pertama berada di level Rp2.855.000 per gram, dengan resistance lanjutan di Rp2.920.000 per gram dalam sepekan ke depan.

Harga Emas Antam Terbaru 30 Maret 2026

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Senin, 30 Maret 2026 tercatat turun Rp30.000 menjadi Rp2.807.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya sempat naik Rp27.000 ke level Rp2.837.000 per gram pada Sabtu, 28 Maret 2026.

BACA JUGA: Prediksi Harga Emas Antam dan Buyback Senin 30 Maret 2026: Naik atau Masih Fluktuatif?

Adapun rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam tercatat di level Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Sementara itu, harga buyback atau beli kembali juga mengalami penurunan signifikan sebesar Rp36.000 ke level Rp2.425.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam (30 Maret 2026)

(belum termasuk pajak)

•0,5 gram: Rp1.453.500

•1 gram: Rp2.807.000

•2 gram: Rp5.554.000

•3 gram: Rp8.306.000

•5 gram: Rp13.810.000

•10 gram: Rp27.565.000

•25 gram: Rp68.787.000

•50 gram: Rp137.495.000

•100 gram: Rp274.912.000

•250 gram: Rp687.015.000

•500 gram: Rp1.373.820.000

•1.000 gram: Rp2.747.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Mengacu pada PMK No.34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

•Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) dan 0,9% (non-NPWP)

•Penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP)

BACA JUGA: Prediksi Harga Emas Sabtu 14 Maret 2026: Antam Berpotensi Naik Tipis