Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas Juga mengamankan barang bukti berupa 52 butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat, satu buah handphone merk OPPO, dan uang sebesar Rp. 108.000.
Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.
“Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,” pungkas Iptu Edi. (Her/El)