Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (*)
Editor: Elly Amaliyah
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (*)
Editor: Elly Amaliyah