BLORA, beritajateng.tv – Seorang pria berinisial S (54) tega cabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pelaku cabuli anak di bawah umur dan melakukannya di rumah pelaku.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang di ketahui seorang pegawai serabutan ini tega melakukan perbuatan tersebut. Lantaran mengiming-iming uang saku kepada korban.
Saat ini, pelaku telah tertangkap dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora, AKP Supriyono menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai pekerja serabutan.
“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka,” ujar AKP Supriyono pada Kamis 13 Juli 2023.
Kasus tersebut terbongkar, bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya.
Cabuli anak di bawah umur hingga hamil
Dengan membawa korban periksa ke bidan desa hingga kemudian di lakukan pemeriksaan dengan alat test pack di ketahui bahwa anak tersebut positif mengandung.
“Korban kemudian di tanya dan menyebutkan nama pelaku,” kata dia.
Setelah menceritakan peristiwa yang ia alami itu, kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku sebanyak Rp. 20 ribu dan Rp. 50 ribu rupiah kepada korban. Aksinya tersebut tersangka lakukan saat sang istri sedang tertidur pulas.
“Perbuatan tersangka berlangsung di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali. Dan berlangsung saat sang istri tertidur pulas,” ucap dia.
Dugaan motif Sementara itu, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai ganti uang saku yang telah di berikan.
“Tersangka ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP. Dan pelaku sendiri telah berkeluarga,” ungkap dia.
Saat ini, pelaku telah di bekuk dan dalam proses pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.





