SEMARANG, beritajateng.tv – Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang meringkus seorang pria warga Kabupaten Kendal atas dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Penangkapan pelaku UR (40) setelah jajaran Polres Semarang menerima laporan dari Dessy (18), warga Kaloran, Kabupaten Temanggung yang menjadi korban pemerasan.
Berdasarkan pendalaman penyidik Sat Reskrim Polres Semarang terungkap, terduga pelaku sudah beraksi sejak November 2024 di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Semarang.
Antara lain di depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur Ungaran, depan Swalayan Luwes. Juga dua kali di Pom Bensin depan SMP 1 Ungaran dan depan Apotik kampus Ngudi Waluyo.
BACA JUGA: Tebing Galian C Longsor di Perbatasan Semarang-Demak, Polisi Bakal Periksa Pengelola Tambang
Selain itu juga di depan halte pabrik Nissin Biscuit, depan Benteng Willem II dan Jalan Raya Lemahabang-Bandungan, tepatnya di wilayah Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan.
“Dari serangkaian aksi kejahatan terduga pelaku UR, total kerugian para korban mencapai lebih Rp 50 juta,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, Senin 21 April 2025 petang.
Pelaku selalu incar pemotor perempuan
Kapolres memaparkan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku UR selalu mengincar pengendara perempuan. Khususnya mereka dengan kendaraan roda dua bernomor polisi luar Kabupaten Semarang.