Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa petugas mengenali wajah pelaku melalui rekaman CCTV.
“Dari petunjuk tersebut, tim melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku. Aksi pelaku tergolong pembunuhan dengan pencurian,” tuturnya, Kamis, 25 September 2025.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan penyidikan berjalan intensif guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku akan menghadapi jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukumnya maksimal mencapai 15 tahun penjara. Aparat juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi