Hukum & Kriminal

Pria Semarang Utara Bunuh Pemilik Gadai di Genuk, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Mertua

×

Pria Semarang Utara Bunuh Pemilik Gadai di Genuk, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Mertua

Sebarkan artikel ini
Gadai Genuk
Lukman Listiyanto (35), warga Tambra, Semarang Utara, pelaku pembunuhan pemilik gadai motor di genuk. (Adher/beritajateng.tv)

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa petugas mengenali wajah pelaku melalui rekaman CCTV.

“Dari petunjuk tersebut, tim melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku. Aksi pelaku tergolong pembunuhan dengan pencurian,” tuturnya, Kamis, 25 September 2025.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan penyidikan berjalan intensif guna melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA: Pegadaian Kanwil XI Semarang dan Kadin Jateng Jalin Kerja Sama Sinergi Bisnis, Siap ‘Mengemaskan Indonesia’

Atas perbuatannya, pelaku akan menghadapi jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukumnya maksimal mencapai 15 tahun penjara. Aparat juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan