SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pria asal Semarang Utara tega membunuh wanita pemilik usaha gadai di kawasan Banjardowo, Genuk, Kota Semarang.
Kasus bermula dari perselisihan pembayaran utang gadai motor senilai Rp6 juta. Pelaku meminta keringanan Rp400 ribu rupiah, namun permintaan tidak korban setujui. Pertengkaran memicu aksi nekat hingga berujung tragis.
Pelaku bernama Lukman Listiyanto (35), warga Tambra, Semarang Utara. Ia teridentifikasi sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ika Rahmawati, pemilik gadai sekaligus warga Banjardowo.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Janda di Genuk, Motif Soal Gadai Motor
Setelah memastikan korban tak sadarkan diri, pelaku mengambil kalung emas milik korban lalu melarikan diri bersama seorang rekannya.
Selama dua hari pelaku bersembunyi di rumah mertuanya kawasan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. Upaya itu gagal setelah tim gabungan Unit Resmob Polrestabes Semarang bersama Polsek Genuk berhasil menangkapnya.
Proses penangkapan berlangsung cepat berkat hasil identifikasi kamera pengawas di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Soal Video Viral “Gadai Setubuhi”, Pemilik Pegadaian Sebut Tindakan Karyawannya Tak Sesuai Prosedur
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa petugas mengenali wajah pelaku melalui rekaman CCTV.
“Dari petunjuk tersebut, tim melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku. Aksi pelaku tergolong pembunuhan dengan pencurian,” tuturnya, Kamis, 25 September 2025.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan penyidikan berjalan intensif guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku akan menghadapi jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukumnya maksimal mencapai 15 tahun penjara. Aparat juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





