SEMARANG, 8/2 (beritajateng.tv) – Kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan beberapa kali dengan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan evaluasi capaian belajar. Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik, tenaga kependidikan, dan lansia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo dalam Sosialisasi Non Perda “Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Covid-19”. Acara digelar di The Wujil Resort & Convention, Kabupaten Semarang, belum lama ini. Dia menambahkan, Kabupaten Semarang berada di PPKM level 1 sehingga 100 persen satuan pendidikan wajib menyelenggarakan PTM terbatas. Hal tersebut juga didukung capaian vaksinasi yang tinggi.
“Saat ini 81 persen atau 3.66 juta dari 4,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemda sudah menerima vaksinasi, 72 persen diantaranya sudah dosis dua,” ujarnya dalam acara yang dimoderatori Nurkholis tersebut.
Sukaton menambahkan, pembelajaran di masa pandemi memunculkan sejumlah problem sehingga pemerintah menerapkan PTM terbatas. Diantaranya pembelajaran bergantung pada internet. Padahal akses jaringan internet tidak merata dan biaya kuota cukup mahal. Selain itu, guru mengalami kesulitan dalam pembelajaran terkait penguasaan teknologi.
“Problem lain adalah kesulitan orang tua mendampingi anaknya melakukan pembelajaran. Di sisi lain, media pembelajaran yang dipakai guru monoton serta membuat siswa jenuh,” paparnya.
Di tengah merebaknya varian Omicron, PTM terbatas juga memiliki tantangan tersendiri. Dia menegaskan, penghentian sementara PTM dilakukan 14×24 jam bila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut. Selain itu, PTM dihentikan jika angka positivity rate hasil ACF diatas 5 persen serta warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen.
“Apabila setelah dilakukan surveilans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity dibawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Semarang, Bagus Suryokusumo mengungkapkan, di masa pandemi, PTM tidak hanya menjadi tanggung jawab guru dan sekolah. Pembelajaran juga menjadi tanggung jawab orang tua, terutama terkait protokol kesehatan (prokes), membimbung anak belajar, dan imbauan agar siswa tidak bermain di luar rumah usai sekolah.
“Saya berharap ada sinergi antara sekolah dan orang tua untuk menjaga anaknya selama PTM dilakukan,” ujar Wakil Kepala SMK Negeri Jateng tersebut.
Dia menambahkan, selama ini banyak orang tua yang mengeluhkan guru karena memberikan pekerjaan rumah yang dianggap sulit untuk anaknya. Menurut Bagus, hal tersebut terjadi bukan karena guru memberikan tugas yang sulit ke siswa. “Namun ada target secara materi, secara kurikulum yang harus tersampaikan ke siswa,” paparnya. (RI)





