SEMARANG, 8/2 (beritajateng.tv) – Kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan beberapa kali dengan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan evaluasi capaian belajar. Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik, tenaga kependidikan, dan lansia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo dalam Sosialisasi Non Perda “Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Covid-19”. Acara digelar di The Wujil Resort & Convention, Kabupaten Semarang, belum lama ini. Dia menambahkan, Kabupaten Semarang berada di PPKM level 1 sehingga 100 persen satuan pendidikan wajib menyelenggarakan PTM terbatas. Hal tersebut juga didukung capaian vaksinasi yang tinggi.
“Saat ini 81 persen atau 3.66 juta dari 4,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemda sudah menerima vaksinasi, 72 persen diantaranya sudah dosis dua,” ujarnya dalam acara yang dimoderatori Nurkholis tersebut.
Sukaton menambahkan, pembelajaran di masa pandemi memunculkan sejumlah problem sehingga pemerintah menerapkan PTM terbatas. Diantaranya pembelajaran bergantung pada internet. Padahal akses jaringan internet tidak merata dan biaya kuota cukup mahal. Selain itu, guru mengalami kesulitan dalam pembelajaran terkait penguasaan teknologi.
“Problem lain adalah kesulitan orang tua mendampingi anaknya melakukan pembelajaran. Di sisi lain, media pembelajaran yang dipakai guru monoton serta membuat siswa jenuh,” paparnya.