Misalnya satuan ukuran, daftar bahan, nominal kuantitas, nomor izin edar, dan sertifikasi halal.
“Produk-produk lokal ini akan mendapat pembinaan kepada pelaku usahanya untuk menaati peraturan,” tegas Indah.
Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan BDKT akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Dinas Perdagangan dan UKM Blora mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu memperhatikan ketentuan BDKT dalam mengemas produknya.
Hal ini untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang terjual aman dan berkualitas.
Sidak oleh UPT Metrologi Dindagkop UKM Blora menunjukkan bahwa masih ada beberapa produk lokal yang belum memenuhi ketentuan BDKT.
Adanya pembinaan dan edukasi, para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produknya dan mematuhi peraturan yang berlaku. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.