SEMARANG, beritajateng.tv – Profesi pewarta atau wartawan kini menghadapi tantangan besar seiring derasnya arus informasi di media sosial dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Hal itu kata Ahli Pers Dewan Pers sekaligus penguji Uji Kompetensi Wartawan, Rustam Fachri Mandayun, dalam sesi diskusi bertajuk “Penjaga Profesi Jurnalis” di Gedung Telkom Indonesia, Jalan Pahlawan No. 10 Semarang, Kamis (2/10).
Rustam menjelaskan, hasil riset Dewan Pers bersama Universitas Tidar tahun 2022 menunjukkan masih banyak media daring yang mengabaikan prinsip perlindungan korban, terutama dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual.
BACA JUGA: Main Mini Soccer Bareng Jurnalis FC, Hotel Dafam Semarang Promosikan Fun Run Lari Sama Mantan
Dari analisis 768 berita, ada 27 persen berita yang melanggar aturan tersebut.
“Data ini membuktikan bahwa kesadaran etika jurnalistik masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus ada pembenahan,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa wartawan wajib menjunjung tinggi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta berbagai pedoman pemberitaan, termasuk tentang anak, kasus bunuh diri, hingga media siber.
Menurutnya, kompetensi jurnalis tidak hanya sebatas keterampilan teknis, melainkan juga pemahaman etika dan hukum.
“Inilah yang membedakan wartawan profesional dengan sekadar penyampai informasi,” ucapnya.
Dalam paparannya, Rustam juga menyoroti hadirnya Peraturan Dewan Pers No. 1/2025 mengenai Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik.