Rumah subsidi yang ditawarkan memiliki tipe maksimal 3×6 meter. Dengan luas bangunan antara 30 hingga 36 meter persegi. Serta luas lahan yang berkisar antara 60 hingga 200 meter persegi.
ASN yang terdaftar dalam kategori MBR akan mendapatkan subsidi berupa uang muka (SBUM) serta pembiayaan perumahan dengan fasilitas likuiditas (FLPP).
Menurut Qosim, sudah lebih dari 1.000 unit rumah subsidi yang telah Pemerintah Kabupaten Pati sahkan pada periode Januari-Juni 2025.
Rumah-rumah tersebut tersebar di 19 titik lokasi di Pati, termasuk di Kecamatan Gembong, Margorejo, Margoyoso, Trangkil, Wedarijaksa, hingga Pati Kota. “Kami berharap rumah subsidi ini dapat membantu mewujudkan program 3 juta rumah yang di gagas oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
BACA JUGA: Bank Jateng Dorong Kemajuan Ekonomi Desa melalui Sinergi Strategis di Sragen
Harapan besar Qosim sampaikan untuk program rumah subsidi ini agar bisa menjangkau semua kalangan ASN dan PPPK. Sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang masih tergolong MBR. (*)
Editor: Farah Nazila





