SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah telah menerima memori banding anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
Sebelumnya, Aipda Robig menerima putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik, Senin, 9 Desember 2024. Sidang itu buntut dari kasus penembakan tiga pelajar SMK yang menjeratnya.
“Informasi tentang memori banding Aipda Robig sudah kami terima kemarin,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto kepada awak media, Senin, 13 Januari 2025.
Artanto mengatakan, setelah menerima memori banding tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah bertugas untuk mempelajarinya.
BACA JUGA: Dalami Unsur Pidana Kasus Meninggalnya Darso karena Polisi Aniaya, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
Selain itu, Propam juga akan menyusun surat keputusan untuk menentukan siapa saja pejabat Polri yang bertugas dalam sidang banding nantinya. Propam memiliki waktu lima hari untuk menyusun surat keputusan lanjutan.
“Ada waktu kurang lebih lima hari untuk menyusun surat tersebut. Surat nanti akan di serahkan kepada pimpinan, nanti akan diberi waktu lagi untuk pimpinan menandatangani,” sambungnya.
Terkait kapan batas waktu penyusunan surat keputusan, Artanto mengaku belum tahu pasti. Ia menyebut, hanya Propam yang berwenang menghitung kapan jatuhnya batas waktu lima hari ini.