“Itu nanti Propam yang bisa menghitung, kita lihat saja perkembangannya seperti apa,” ucap Artanto.
Periksa saksi tambahan dari saksi ahli
Lebih lanjut, Artanto menyebut jika memori banding yang Aipda Robig ajukan kini telah berada di tangan Propam Polda Jawa Tengah. Soal apa saja isi poin memori banding itu, Artanto mengaku tak mengetahuinya.
“Kalau narasinya saya tidak membaca karena itu dipegang Propam. Pada prinsipnya Propam mempunyai kewajiban untuk menyusun surat itu yang isinya menentukan atau akan ditunjuk siapa perwira yang akan jadi petugas,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, pihaknya sedang melengkapi berkas sesuai permintaan jaksa. Setelah lengkap, berkas akan kembali dikirim ke kejaksaan secepatnya.
“Kita melengkapi pemeriksaan jaksa. Semua sudah dan sedang berjalan tidak akan lama lagi akan kami kembalikan berkasnya kepada jaksa,” katanya.
BACA JUGA: Sudah 3 Bulan Pemakaman, Polisi Bongkar Kuburan dan Ambil Organ Tubuh Darso untuk Cek Lab Forensik
Ia menambahkan, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak dari saksi ahli. Hal itu sesuai dengan permintaan jaksa dalam kelengkapan berkas.
“Sama seperti sebelumnya. Hanya tambahan dari beberapa permintaan jaksa itu yang kami tambahkan. Orang yang belum pernah diperiksa, jadi ada tambahan dari saksi ahli,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila