“Dengan pemberian Surat Kuasa Khusus yang diberikan Pegadaian, kami sudah bisa berjalan untuk menyelesaikannya,” ujar Agus dalam sambutannya.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi ruang lingkup kerja sama ini meliputi penegakan hukum. Serta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan layanan hukum. (*)
Editor: Elly Amaliyah





