SEMARANG, beritajateng.tv – PT Sritex Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex sudah resmi bangkrut. Kabarnya, pesangon untuk karyawannya kini masih abu-abu.
Kendati demikian, kurator Sritex Nurma Sadikin memastikan bahwa pembayaran hak eks karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terus pihaknya upayakan.
”Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh. Yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya,” kata Nurma.
Salah satu kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Nur Hidayat juga angkat bicara soal kapan pembayaran pesangon tersebut bisa dilakukan.
Dia mengatakan mencairkan pesangon buruh memerlukan proses panjang. Dia mengatakan, memang benar semenjak Sritex bangkrut langsung di ambil alih oleh kurator. Namun kurator kepailitan juga memerlukan proses panjang untuk melakukan pemberesan.
Pihaknya akan memulai dengan mempersiapkan daftar aset dan melakukan appraisal. Hal itu juga kabarnya memerlukan penetapan pengadilan.