Hukum & Kriminal

Pungli, 3 Penjaga Tahanan Rutan Polda Jateng Ditahan 30 Hari, Dimutasi dan Segera Sidang Disiplin

×

Pungli, 3 Penjaga Tahanan Rutan Polda Jateng Ditahan 30 Hari, Dimutasi dan Segera Sidang Disiplin

Sebarkan artikel ini
polda jateng
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 24 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Dengan penahanan 3 petugas jaga tahanan ini, Artanto turut membenarkan tudingan praktik pungli yang mencuat dalam video viral di media sosial belakangan ini.

“[Tudingan di video benar adanya?] Betul, tidak terbantahkan lagi,” katanya.

Ia menyebut, praktik itu meliputi pungutan untuk memindahkan tahanan dari satu kamar ke kamar lain serta penyediaan fasilitas handphone bagi tahanan.

“[Terbukti ada sewa handphone?] Betul, di dalam itu transaksionalnya yaitu pindah ke kamar satu ke kamar lain, kedua adanya layanan fasilitas handphone sehingga terjadi transaksional dengan anggota jaga tersebut,” rincinya.

BACA JUGA: Ramai Video Dugaan Pungli di Sel Tahanan Polda Jateng, Propam Gelar Penyelidikan Internal

Untuk mencegah hal serupa terulang, Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah berkomitmen dalam memperbaiki sistem pengawasan di lingkungan tahanan. Pihaknya akan akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh petugas, serta memastikan semua layanan kepada tahanan berjalan sesuai dengan SOP.

“Polda Jateng komitmen untuk memberikan layanan terbaik. Terhadap tahanan kita memberikan hal-hal yang sesuai SOP jadi jangan sampai (praktik pungli) terjadi lagi. Kita juga akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap anggota,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan