Pakai dolomit untuk kurangi biaya produksi, sebar pupuk ke Sragen, Karanganyar, dan Boyolali
Lebih lanjut, Arif mengungkap pupuk palsu ini bisa terbongkar setelah melakukan uji sampel sebanyak tujuh produk dari CV Sayap ECP ke Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standar Instrumen Jawa Tengah.
Ia menerangkan, hasil dari uji laboratorium itu terlihat ada pengurangan kandungan komposisi bahan pembuatan pupuk. Arif mencontohkan, satu produk Enviro di label mencantumkan mengandung Nitrogen 17 persen, Phosfor 14 persen, dan Kalium sebesar 12 persen.
Namun, hasil laboratorium menunjukkan Nitrogen yang terkandung hanya 0,14 persen, Phosfor 0,29 persen dan Kalium sebesar 0,94 persen.
“Tersangka memakai dolomit (kapur) untuk menekan biaya produksi sehingga kualitas pupuk jauh di bawah standar,” terangnya.
BACA JUGA: Program Sobat Aksi Ramadan, Pupuk Indonesia Gelar Aksi Bersih-Bersih di Ponpes Demak
Setiap bulannya, TS mampu memproduksi pupuk palsu sebanyak 260 ton hingga 400 ton tergantung pemesanan. Pupuk tersebut TS jual ke berbagai daerah di Jawa Tengah, utamanya di Sragen, Karanganyar, dan Boyolali.
Sementara itu, tersangka TS dijerat pasal perlindungan konsumen yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah
Adapun anak buah TS meliputi P (sales pupuk), A (karyawan pabrik), S (penjual pupuk), J (penanggungjawab gudang) dan H (admin gudang) masih berstatus saksi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi