SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pria asal Lampung berinisial MSY (39) ditangkap polisi setelah 23 kali melakukan aksi pemerasan dengan menyaru sebagai polisi dan wartawan palsu di berbagai kota Jawa Tengah.
Pelaku baru-baru ini beraksi di tiga kecamatan di Kabupaten Temanggung, yaitu Kranggan, Kedu, dan Parakan, dengan menggunakan modus motor terserempet untuk menipu korban.
AKP Didik Tri Wibowo, Kasat Reskrim Polres Temanggung, menyebutkan bahwa MSY beraksi dengan menggunakan motor Honda PCX dan lencana palsu bertuliskan “Persatuan Wartawan Indonesia Pers”.
BACA JUGA: Tiga Pekan Terakhir Periksa 34 Saksi Kasus dr. Aulia, Polda Jawa Tengah: Pihak Undip Belum Dipanggil
Pada 31 Agustus 2024, MSY menyalip mobil yang MK (73) kemudikan di Desa Dangkel, Kecamatan Parakan. Ia menuduh korban telah menyerempet motornya dan memaksa korban untuk berhenti.
Setelah berhasil menghentikan korban, MSY mengancam akan membawa korban ke kantor polisi jika tidak memberikan uang Rp5 juta. Korban yang ketakutan hanya memberikan Rp1,3 juta karena itu adalah uang yang ia miliki saat itu.
“Korban hanya punya uang Rp1,3 juta. Karena takut korban memberikan uangnya ke tersangka,” ujar AKP Didik Tri Wibowo, Kamis, 26 September 2024.
Lakukan pemerasan pemilik mobil di berbagai wilayah di Jawa Tengah
Pelaku tidak hanya beraksi di Temanggung tetapi juga di Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Brebes, Tegal, Semarang, Pekalongan, dan Pemalang.
Dalam setiap aksinya, MSY mengincar sopir lanjut usia dengan nominal pemerasan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta.