Jateng

Pusdataru Jateng Ungkap Alih Fungsi Lahan jadi Pemicu Banjir Bandang Guci Tegal

×

Pusdataru Jateng Ungkap Alih Fungsi Lahan jadi Pemicu Banjir Bandang Guci Tegal

Sebarkan artikel ini
Banjir Bandang Guci Tegal
Tangkapan layar banjir bandang di Guci Tegal. (Foto: Dok. BPBD Jawa Tengah)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah menyoroti alih fungsi tata guna lahan sebagai salah satu faktor yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan longsor di sejumlah wilayah beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pusdataru Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menyebut alih fungsi lahan, termasuk di kawasan hutan, perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penataan ruang.

“Alih fungsi tata guna lahan itu memang menjadi salah satu pemicu, termasuk pemicu banjir lumpur yang kemarin terjadi di Guci. Itu disinyalir juga kaitannya dengan perubahan tata guna lahan, termasuk di kawasan hutan,” ujar Henggar saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 6 Januari 2026 sore.

Meski demikian, Henggar menegaskan tidak semua kejadian bencana terjadi karena alih fungsi lahan. Ia mencontohkan peristiwa longsor di Banjarnegara yang menurutnya lebih terpicu oleh faktor alam.

BACA JUGA: Pusdataru Akui Sulit Angkat Ribuan Honorer Petugas Irigasi di Jawa Tengah Jadi PPPK, Ini Alasannya

“Kalau yang longsor di Banjarnegara itu bukan karena alih fungsi lahan. Di situ ada sumber mata air di bagian atas, airnya terus mengalir, apalagi saat kondisi cuaca tertentu, akhirnya terjadi longsor sampai ke kawasan permukiman,” jelasnya.

Sementara untuk kejadian longsor di Cilacap, Henggar menyebut masih perlu pendalaman lebih lanjut.

“Kalau yang di Cilacap, itu masih disinyalir arahnya ke sana, tapi kita tidak bisa saling menyalahkan. Intinya bukan mencari siapa yang salah,” katanya.

Kepala Dinas Pusdataru: Penataan Ruang jadi Kunci Cegah Banjir dan Longsor

Henggar menekankan, penataan ruang yang konsisten dan kolaboratif menjadi kunci utama mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. Menurutnya, kebijakan tata ruang tidak bisa dijalankan secara sektoral.

“Harapannya nanti semua bergerak bersama. Teman-teman di DLH, kemudian kami yang secara langsung menangani penataan ruang, semuanya harus jalan bareng,” ujarnya.

Ia mencontohkan kawasan Gunung Slamet yang memerlukan perhatian lintas sektor karena karakter wilayahnya yang rentan terhadap bencana.

“Kalau di Guci itu kan kawasan Gunung Slamet. Jadi harus jelas siapa berbuat apa. Jangan sampai kita membuat kebijakan-kebijakan yang justru mengakibatkan kejadian-kejadian seperti kemarin terulang lagi,” tegas Henggar.

Menurutnya, evaluasi kebijakan tata ruang harus berlangsung secara berkelanjutan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.

“Kuncinya ke depan adalah bagaimana regulasi dan implementasi penataan lahan itu benar-benar berjalan dengan konsisten,” imbuhnya.

Pemprov Jateng Siapkan Aturan Garis Sempadan Jalan

Selain isu alih fungsi lahan, Pusdataru Jawa Tengah juga tengah menyiapkan regulasi baru terkait garis sempadan jalan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah. Henggar menyebut penyusunan aturan tersebut saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi.

“Yang sedang disusun itu sebenarnya perda terkait garis sempadan. Tapi yang paling dominan sekarang adalah sempadan jalan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengaturan sempadan pantai sejatinya sudah ada pengaturannya dalam regulasi sebelumnya dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau pantai sebenarnya sudah ada aturannya, masih di Pergub RTRW. Yang baru ini lebih ke sempadan jalan,” katanya.

BACA JUGA: Hadapi Nataru, Pemprov Jateng Mulai Buka Posko Terpadu

Henggar menyebut, sosialisasi awal aturan sempadan jalan akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Ini baru, tahun ini. Rencananya hari Kamis akan disosialisasikan dan dirapatkan di Solo,” ujarnya.

Ia berharap, pengaturan sempadan jalan dapat memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya di koridor jalan, agar pembangunan lebih tertib dan tidak memicu persoalan lingkungan di kemudian hari.

“Kita ingin penataan ruang ini benar-benar menjadi instrumen pencegahan, bukan justru menimbulkan masalah baru,” pungkas Henggar. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp