Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Putusan DKPP Tak Bisa Batalkan Gibran, Pengamat: Mundurnya Hasyim Asy’ari Bergantung pada KPU

×

Putusan DKPP Tak Bisa Batalkan Gibran, Pengamat: Mundurnya Hasyim Asy’ari Bergantung pada KPU

Sebarkan artikel ini
Nur Hidayat Sardini
Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sekaligus Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan (DPIP) Universitas Diponegoro (Undip), Nur Hidayat Sardini (NHS) saat ditemui beritajateng.tv di Universitas Diponegoro, Rabu 7 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Itu memang ada pelanggaran etik di sana. Namun tidak ada konsekuensi bagi calon, putusan DKPP tidak bisa membatalkan Gibran. Tapi bahwa ada penilaian penilaian yang kira kira tidak simetris, itu kan pelanggaran etik,” jelasnya.

Pengunduran Ketua KPU RI tergantung pada internal

Apakah Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari harus mengundurkan diri atas keputusan tersebut, NHS mengembalikannya pada internal KPU.

“Tergantung pada ketujuh Anggota KPU RI dalam menempatkan ini, kalau ini tergantung pada persepsi mereka terhadap pelanggaran, posisi ini sangat bergantung pada bagaimana menempatkan perilaku atau etika,” tandas NHS.

Sebagai informasi, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dalam penerimaan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Terima Pencalonan Cawapres Gibran, Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu

Akibatnya, DKPP melayangkan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu sekaligus merangkap sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.(*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan